Langsung ke konten utama

Siapkah Kita untuk Menikah?


Dalam islam, hukum pernikahan dapat digolongkan dalam lima kategori yaitu wajib, sunnah, makruh, mubah dan haram. Hal ini tergantung dengan kondisi dan kesiapan masing-masing. Maka pertanyaan "Siapkah Kita untuk Menikah?" sangat berkorelasi dengan hukum pernikahan yang akan dijalani.

Macam-macam hukum pernikahan dalam islam:
1. Hukum menikah menjadi wajib apabila seseorang telah mampu, baik secara fisik maupun finansial. Sedangkan bila ia tidak segera menikah dikhawatirkan berbuat zina.
2. Dasar hukum menikah menjadi sunnah apabila seseorang menginginkan sekali punya anak dan tak mampu mengendalikan diri dari berbuat zina namun belum memiliki kesiapan fisik dan finansial.
3. Hukum nikah menjadi makruh apabila seseorang ingin menikah tetapi tidak berniat memiliki anak, juga ia sebetulnya masih mampu menahan diri dari berbuat zina. Padahal apabila ia menikah ibadah sunnahnya akan terlantar.
4. Seseorang yang hendak menikah tetapi mampu menahan diri dari berbuat zina, maka hukum nikahnya adalah mubah. Sementara ia belum berniat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar. 
5. Hukum menikah menjadi haram apabila ia menikah justru akan merugikan pasangannya, karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan bathin. Atau, jika menikah, ia akan mencari mata pencaharian yang diharamkan oleh Allah padahal sebenarnya ia sudah berniat menikah dan mampu menahan nafsu dari zina. 

Perihal menikah adalah salah satu dari 5 hal yang boleh tergesa-gesa, apasaja hal-hal itu? diantaranya adalah :
1. Menyajikan makanan ketika ada tamu
2. Mengurus mayit ketika ia mati
3. Menikahkan seorang gadis jika sudah bertemu jodohnya
4. Melunasi utang ketika sudah jatuh tempo
5. Segera bertaubat jika berbuat dosa

Pada dasarnya tidak ada parameter baku tentang kapan seorang gadis siap menikah? Bukankah setiap perempuan ada masanya. Ada yang menikah di usia 16 tahun, adapula yang menikah di usia 20, usia 23, usia 25, usia 30, pun ada pula yang di usia 40 keatas tetap memilih sendiri. Menikah atau tidak bagi seorang perempuan sebetulnya tidak menjadi sebuah keharusan. Karena sifatnya adalah "menunggu". Namun, sebagai manusia yang berpikir, perempuan juga diwajibkan untuk berikhtiar. Ikhtiar disini bukan berarti kita yang melamar sang ikhwan ya. Meskipun sah sah saja jika memang ingin demikian. Namun, sebagai insan yang dikaruniai rasa malu sebagai bagian dari keimanan, sebaiknya perempuan memang menunggu saja sampai ada jodoh yang menjemputnya.

Namun dengan catatan senantiasa memperbaiki diri, memperbanyak amalan shaleh, memperbaiki ibadah, menjalin hubungan baik dengan orang tua dan keluarga. Intinya jika memang sudah siap menikah, harus menjadi pribadi yang lebih tenang; dewasa dan tentunya sudah selesai dengan diri sendiri.

Ngomongin soal nikah, Aku pribadi sebenernya gak punya gambaran tentang wedding party. Karena seperti yang aku pelajari dari Hukum Perkawinan, dimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Sebagai umat muslim, maka syarat pernikahan kita merujuk pada KHI yakni:

RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN 
Bagian Kesatu 
Rukun 
Pasal 14 
Untuk melaksanakan perkawinan harus ada : 
a. Calon Suami; 
b. Calon Isteri; 
c. Wali nikah; 
d. Dua orang saksi dan; 
e. Ijab dan Kabul

Nah, 5 poin diatas adalah rukun sah nikah. Sebetulnya menikah dalam nuansa islam sangat sederhana, cepat dan murah (seperti prinsip pengadilan wkwk). Hanya saja tradisi dan budaya masyarakatlah yang membuat pernikahan terasa runyam, lama dan sangat mahal. Aku pribadi, lebih menyukai pernikahan dengan konsep intimate wedding, minimalist, sederhana, sakral dan penuh berkah. Kemeriahan dan kemewahan itu dunio galo wkwk.

Well, Aku juga sedang diposisi bertanya-tanya "Apakah diriku benar-benar siap menikah?" Karena kau tau, menikah tak sebercanda itu kan? Ada banyak hal yang harus dipersiapkan. Meski demikian, aku pribadi lebih memikirkan kehidupan pasca pernikahan itu sendiri. Tentang apakah pasanganku siap menerimaku secara utuh dan sebaliknya? Tentang apakah aku sudah bisa memposisikan diri sebagai istri; ibu; dan anak mantu dari ibunya. Sebetulnya jika dijalani, menikah tidak serunyam itu; namun juga tidak sesederhana itu. Sebagaimana yang kita tau bahwa menikah adalah ibadah terpanjang dan seumur hidup. Ya kalo bisa sekali seumur hidup, kenapa enggak kan?
Bismillah aja ya. Saling mendoakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

2019 : Perjuangan Raih Gelar Sarjana!

Setelah berhasil melalui ujian kehidupan sepanjang akhir tahun 2017 hingga pertengahan tahun 2018, Akupun kembali mengurus semua urusanku sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Akupun kembali mendaftarkan diri sebagai Mahasiswi aktif semester 7 di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Saat melakukan pendaftaran ulang, aku hanya bisa mengambil mata kuliah PLKH (Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum) yang terdiri dari 10 sks. Hal ini dikarenakan pada semester 6, aku telah mengambil matakuliah dengan bobot sebanyak 136 sks. Berdasarkan ketentuan kurikulum Fakultas, setiap mahasiswa harus memenuhi syarat studi 152 sks untuk lulus, sementara diriku sudah melampaui bahkan lebih 2 sks apabila 136 sks+ 10 sks PLKH + 4 sks KKL + 4 sks Srkripsi, maka totalnya menjadi 154 sks.  Pada semester 7, rutinitasku lebih teratur dan tidak semua kesempatan kuambil saat itu . Aku belajar menjalani hidup dengan lebih hati-hati. Selain PLKH, akupun menyempatkan diri untuk mengikuti kelas TOEFL Pre...

Episode Penting Yang Tak pernah Kurencanakan

Detik demi detik, menit demi menit, jam demi jam, hari demi hari, minggu demi minggu, bulan demi bulan, tahun berganti tahun merangkai satuan waktu yang membentuk episode baru. Jika sebelumnya ada banyak episode yang kurencanakan, maka kali ini aku menemukan Episode Penting Yang Tak Pernah Kurencanakan. Saking pentingnya, episode inilah yang mampu menghantarkanku pada cita-cita dan tujuanku di dunia yang serba sementara ini dan di akhirat yang sangat kekal, InsyaAllah. Episode itu adalah Dodo. (Februari 2020) Nama yang tidak pernah kalian dengar setiap aku menceritakan kisah asmaraku. Namun nama ini tidak pernah absen ketika aku menceritakan kisah persahabatanku. Bukankah Narasi yang kubangun tentang Dodo teramat baik? Bukankah kubilang bahwa Dodo adalah orang pertama yang kutemui dan kumintai pertolongan setibanya di tanah Jawa saat hendak melanjutkan studi strata-2 di kota kembang itu? Bukankah aku bilang bahwa persahabatanku dan Dodo sudah pada level sebasengan. Yang art...

Spesialnya Bulan Romadhon : Nikmat Beribadah Bersama Keluarga

Bulan Romadhon adalah salah satu nama bulan dalam perkalenderan hijriah. Jadi, aku akan menjelaskan terlebih dahulu terkait perkalenderan hijriah dan perkalenderan masehi. 📌Pada perkalenderan hijriah tahun ini adalah yang ke 1441 H. Sedangkan perkalenderan masehi, tahun ini adalah yang ke 2020. Maka, jika dihitung selisihnya adalah sekitar = 2020-1441= 579 tahun. Mari kita baca penjelasannya. Kalender Masehi disebut juga sebagai kalender matahari atau kalender syamsiah. Perhitungan hari berdasarkan kalender matahari ini ditetapkan dan mulai diberlakukan oleh penguasa kerajaan Romawi pada tahun 47 bernama Julius Caesar. Kalender masehi dihitung berdasarkan peredaran bumi mengelilingi matahari. Satu tahun dalam kalender masehi adalah lamanya bumi mengelilingi matahari, yaitu 365 hari 5 jam, 48 menit, 44 detik atau setara dengan 365 ¼ hari. Oleh karena itu setiap 4 tahun sekali dalam satu tahun ada 366 hari dan disebut sebagai tahun kabisat, yang berbeda hanyalah pada bulan ...