Langsung ke konten utama

Siapkah Kita untuk Menikah?


Dalam islam, hukum pernikahan dapat digolongkan dalam lima kategori yaitu wajib, sunnah, makruh, mubah dan haram. Hal ini tergantung dengan kondisi dan kesiapan masing-masing. Maka pertanyaan "Siapkah Kita untuk Menikah?" sangat berkorelasi dengan hukum pernikahan yang akan dijalani.

Macam-macam hukum pernikahan dalam islam:
1. Hukum menikah menjadi wajib apabila seseorang telah mampu, baik secara fisik maupun finansial. Sedangkan bila ia tidak segera menikah dikhawatirkan berbuat zina.
2. Dasar hukum menikah menjadi sunnah apabila seseorang menginginkan sekali punya anak dan tak mampu mengendalikan diri dari berbuat zina namun belum memiliki kesiapan fisik dan finansial.
3. Hukum nikah menjadi makruh apabila seseorang ingin menikah tetapi tidak berniat memiliki anak, juga ia sebetulnya masih mampu menahan diri dari berbuat zina. Padahal apabila ia menikah ibadah sunnahnya akan terlantar.
4. Seseorang yang hendak menikah tetapi mampu menahan diri dari berbuat zina, maka hukum nikahnya adalah mubah. Sementara ia belum berniat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar. 
5. Hukum menikah menjadi haram apabila ia menikah justru akan merugikan pasangannya, karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan bathin. Atau, jika menikah, ia akan mencari mata pencaharian yang diharamkan oleh Allah padahal sebenarnya ia sudah berniat menikah dan mampu menahan nafsu dari zina. 

Perihal menikah adalah salah satu dari 5 hal yang boleh tergesa-gesa, apasaja hal-hal itu? diantaranya adalah :
1. Menyajikan makanan ketika ada tamu
2. Mengurus mayit ketika ia mati
3. Menikahkan seorang gadis jika sudah bertemu jodohnya
4. Melunasi utang ketika sudah jatuh tempo
5. Segera bertaubat jika berbuat dosa

Pada dasarnya tidak ada parameter baku tentang kapan seorang gadis siap menikah? Bukankah setiap perempuan ada masanya. Ada yang menikah di usia 16 tahun, adapula yang menikah di usia 20, usia 23, usia 25, usia 30, pun ada pula yang di usia 40 keatas tetap memilih sendiri. Menikah atau tidak bagi seorang perempuan sebetulnya tidak menjadi sebuah keharusan. Karena sifatnya adalah "menunggu". Namun, sebagai manusia yang berpikir, perempuan juga diwajibkan untuk berikhtiar. Ikhtiar disini bukan berarti kita yang melamar sang ikhwan ya. Meskipun sah sah saja jika memang ingin demikian. Namun, sebagai insan yang dikaruniai rasa malu sebagai bagian dari keimanan, sebaiknya perempuan memang menunggu saja sampai ada jodoh yang menjemputnya.

Namun dengan catatan senantiasa memperbaiki diri, memperbanyak amalan shaleh, memperbaiki ibadah, menjalin hubungan baik dengan orang tua dan keluarga. Intinya jika memang sudah siap menikah, harus menjadi pribadi yang lebih tenang; dewasa dan tentunya sudah selesai dengan diri sendiri.

Ngomongin soal nikah, Aku pribadi sebenernya gak punya gambaran tentang wedding party. Karena seperti yang aku pelajari dari Hukum Perkawinan, dimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Sebagai umat muslim, maka syarat pernikahan kita merujuk pada KHI yakni:

RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN 
Bagian Kesatu 
Rukun 
Pasal 14 
Untuk melaksanakan perkawinan harus ada : 
a. Calon Suami; 
b. Calon Isteri; 
c. Wali nikah; 
d. Dua orang saksi dan; 
e. Ijab dan Kabul

Nah, 5 poin diatas adalah rukun sah nikah. Sebetulnya menikah dalam nuansa islam sangat sederhana, cepat dan murah (seperti prinsip pengadilan wkwk). Hanya saja tradisi dan budaya masyarakatlah yang membuat pernikahan terasa runyam, lama dan sangat mahal. Aku pribadi, lebih menyukai pernikahan dengan konsep intimate wedding, minimalist, sederhana, sakral dan penuh berkah. Kemeriahan dan kemewahan itu dunio galo wkwk.

Well, Aku juga sedang diposisi bertanya-tanya "Apakah diriku benar-benar siap menikah?" Karena kau tau, menikah tak sebercanda itu kan? Ada banyak hal yang harus dipersiapkan. Meski demikian, aku pribadi lebih memikirkan kehidupan pasca pernikahan itu sendiri. Tentang apakah pasanganku siap menerimaku secara utuh dan sebaliknya? Tentang apakah aku sudah bisa memposisikan diri sebagai istri; ibu; dan anak mantu dari ibunya. Sebetulnya jika dijalani, menikah tidak serunyam itu; namun juga tidak sesederhana itu. Sebagaimana yang kita tau bahwa menikah adalah ibadah terpanjang dan seumur hidup. Ya kalo bisa sekali seumur hidup, kenapa enggak kan?
Bismillah aja ya. Saling mendoakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerita di UlangTahun ke-20 : Hikmah dibalik Tragedi

Rabu, 15 November 2017. Kala itu, Usiaku genap 20 tahun. Aku adalah seorang mahasiswi aktif semester 5 Fakultas Hukum di Universitas Sriwijaya Kampus Indralaya. Kampus Indralaya terletak di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, sehingga membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk bisa pulang ke rumahku yang berlokasi di kota Palembang. Sebagai mahasiswa, Aku menyadari bahwa belajar di ruang kelas saja tidak cukup, maka kuputuskan untuk mencari ruang karya melalui organisasi dan kegiatan kemahasiswaan.  Setelah memutuskan untuk aktif dan terlibat dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh organisasi, sedikit demi sedikit, Aku belajar tentang mengelola amanah . Namun, meski telah mempelajarinya dengan sungguh-sungguh, ternyata Aku belum siap untuk mendapatkan banyak amanah di tahun 2017. Tahun 2017 adalah tahun keduaku di kampus itu, mungkin terlalu prematur bagiku untuk menghandle banyak hal dalam berbagai sektor. Aku bahkan tak percaya bahwa masa i...

2019 : Perjuangan Raih Gelar Sarjana!

Setelah berhasil melalui ujian kehidupan sepanjang akhir tahun 2017 hingga pertengahan tahun 2018, Akupun kembali mengurus semua urusanku sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Akupun kembali mendaftarkan diri sebagai Mahasiswi aktif semester 7 di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Saat melakukan pendaftaran ulang, aku hanya bisa mengambil mata kuliah PLKH (Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum) yang terdiri dari 10 sks. Hal ini dikarenakan pada semester 6, aku telah mengambil matakuliah dengan bobot sebanyak 136 sks. Berdasarkan ketentuan kurikulum Fakultas, setiap mahasiswa harus memenuhi syarat studi 152 sks untuk lulus, sementara diriku sudah melampaui bahkan lebih 2 sks apabila 136 sks+ 10 sks PLKH + 4 sks KKL + 4 sks Srkripsi, maka totalnya menjadi 154 sks.  Pada semester 7, rutinitasku lebih teratur dan tidak semua kesempatan kuambil saat itu . Aku belajar menjalani hidup dengan lebih hati-hati. Selain PLKH, akupun menyempatkan diri untuk mengikuti kelas TOEFL Pre...

Pasca Kampus, Ngapain Aja Sih?

Kehidupan pasca kampus adalah real life, dimana semua ujian dan kondisi nyata yang sebenarnya akan terjadi pada masa ini. So, welcome to the real life! Cepat atau lambat, euforia wisuda akan berakhir begitu saja. Mungkin seminggu, sehari atau bahkan sedetik setelah ijazah berada di genggaman. Lalu disambung dengan edisi berfoto ria dan dilanjutkan dengan nostalgia dilaman akun pribadi seolah menunjukkan bahwa dibelakang nama telah menyandang gelar sarjana. Well , ritual wisuda memang begitu mengesankan bagi mereka yang memiliki cerita semasa jadi mahasiswa. Empat tahun bukanlah waktu yang singkat bagi mereka yang hanya berkarya sebatas pintu kelas dan pintu kostan. Tapi bagi mereka yang bergelimang kegiatan, empat tahun berasa empat detik seperti berkedip, namun dalam satu kedipan itu terdapat sejuta pengalaman yang tak terlupakan.  Pengalaman itulah yang menjadi salah satu bekal terbaik untuk bertahan pada fase kehidupan pasca kampus. Fase ini adalah masa yang mau tidak mau akan...