Dalam islam, hukum pernikahan dapat digolongkan dalam lima kategori yaitu wajib, sunnah, makruh, mubah dan haram. Hal ini tergantung dengan kondisi dan kesiapan masing-masing. Maka pertanyaan "Siapkah Kita untuk Menikah?" sangat berkorelasi dengan hukum pernikahan yang akan dijalani.
Macam-macam hukum pernikahan dalam islam:
1. Hukum menikah menjadi wajib apabila seseorang telah mampu, baik secara fisik maupun finansial. Sedangkan bila ia tidak segera menikah dikhawatirkan berbuat zina.
2. Dasar hukum menikah menjadi sunnah apabila seseorang menginginkan sekali punya anak dan tak mampu mengendalikan diri dari berbuat zina namun belum memiliki kesiapan fisik dan finansial.
3. Hukum nikah menjadi makruh apabila seseorang ingin menikah tetapi tidak berniat memiliki anak, juga ia sebetulnya masih mampu menahan diri dari berbuat zina. Padahal apabila ia menikah ibadah sunnahnya akan terlantar.
4. Seseorang yang hendak menikah tetapi mampu menahan diri dari berbuat zina, maka hukum nikahnya adalah mubah. Sementara ia belum berniat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar.
5. Hukum menikah menjadi haram apabila ia menikah justru akan merugikan pasangannya, karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan bathin. Atau, jika menikah, ia akan mencari mata pencaharian yang diharamkan oleh Allah padahal sebenarnya ia sudah berniat menikah dan mampu menahan nafsu dari zina.
Perihal menikah adalah salah satu dari 5 hal yang boleh tergesa-gesa, apasaja hal-hal itu? diantaranya adalah :
1. Menyajikan makanan ketika ada tamu
2. Mengurus mayit ketika ia mati
3. Menikahkan seorang gadis jika sudah bertemu jodohnya
4. Melunasi utang ketika sudah jatuh tempo
5. Segera bertaubat jika berbuat dosa
Pada dasarnya tidak ada parameter baku tentang kapan seorang gadis siap menikah? Bukankah setiap perempuan ada masanya. Ada yang menikah di usia 16 tahun, adapula yang menikah di usia 20, usia 23, usia 25, usia 30, pun ada pula yang di usia 40 keatas tetap memilih sendiri. Menikah atau tidak bagi seorang perempuan sebetulnya tidak menjadi sebuah keharusan. Karena sifatnya adalah "menunggu". Namun, sebagai manusia yang berpikir, perempuan juga diwajibkan untuk berikhtiar. Ikhtiar disini bukan berarti kita yang melamar sang ikhwan ya. Meskipun sah sah saja jika memang ingin demikian. Namun, sebagai insan yang dikaruniai rasa malu sebagai bagian dari keimanan, sebaiknya perempuan memang menunggu saja sampai ada jodoh yang menjemputnya.
Namun dengan catatan senantiasa memperbaiki diri, memperbanyak amalan shaleh, memperbaiki ibadah, menjalin hubungan baik dengan orang tua dan keluarga. Intinya jika memang sudah siap menikah, harus menjadi pribadi yang lebih tenang; dewasa dan tentunya sudah selesai dengan diri sendiri.
Ngomongin soal nikah, Aku pribadi sebenernya gak punya gambaran tentang wedding party. Karena seperti yang aku pelajari dari Hukum Perkawinan, dimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Sebagai umat muslim, maka syarat pernikahan kita merujuk pada KHI yakni:
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
Bagian Kesatu
Rukun
Pasal 14
Untuk melaksanakan perkawinan harus ada :
a. Calon Suami;
b. Calon Isteri;
c. Wali nikah;
d. Dua orang saksi dan;
e. Ijab dan Kabul
Nah, 5 poin diatas adalah rukun sah nikah. Sebetulnya menikah dalam nuansa islam sangat sederhana, cepat dan murah (seperti prinsip pengadilan wkwk). Hanya saja tradisi dan budaya masyarakatlah yang membuat pernikahan terasa runyam, lama dan sangat mahal. Aku pribadi, lebih menyukai pernikahan dengan konsep intimate wedding, minimalist, sederhana, sakral dan penuh berkah. Kemeriahan dan kemewahan itu dunio galo wkwk.
Well, Aku juga sedang diposisi bertanya-tanya "Apakah diriku benar-benar siap menikah?" Karena kau tau, menikah tak sebercanda itu kan? Ada banyak hal yang harus dipersiapkan. Meski demikian, aku pribadi lebih memikirkan kehidupan pasca pernikahan itu sendiri. Tentang apakah pasanganku siap menerimaku secara utuh dan sebaliknya? Tentang apakah aku sudah bisa memposisikan diri sebagai istri; ibu; dan anak mantu dari ibunya. Sebetulnya jika dijalani, menikah tidak serunyam itu; namun juga tidak sesederhana itu. Sebagaimana yang kita tau bahwa menikah adalah ibadah terpanjang dan seumur hidup. Ya kalo bisa sekali seumur hidup, kenapa enggak kan?
Bismillah aja ya. Saling mendoakan.
Komentar