Langsung ke konten utama

Fenomena Panic Buying

Pernah dengar istilah Panic Buying? ya, kalo diartikan secara harfiah maka artinya adalah membeli dalam keadaan panik. Panic Buying adalah tindakan membeli barang dalam jumlah besar untuk mengantisipasi suatu bencana, setelah bencana terjadi, atau untuk mengantisipasi kenaikan maupun penurunan harga suatu barang.
Fenomena panic buying memang seringkali terjadi akhir-akhir ini, terutama di masa pandemi. 
Dan yang paling hangat adalah panic buying minyak goreng.
Lonjakan harga minyak goreng yang cukup signifikan pada setiap merek produk minyak goreng di akhir tahun lalu hingga awal tahun ini memang cukup meresahkan masyarakat. Pasalnya harga minyak goreng yang biasanya hanya berkisar Rp.12.000-Rp.13.000 sontak melonjak naik menjadi Rp.18.500-Rp.20.000/liternya. Kenaikan harga ini sangat berdampak, terutama bagi para pelaku usaha yang menjadikan minyak goreng sebagai bahan baku usahanya.

Fenomena panic buying ini merupakan perwujudan dari insting herding (herd instinct) yang terjadi akibat pengaruh ikut-ikutan orang lain di sosial media. Misal, di sosial media menampilkan informasi promo minyak goreng. 

Promosi ini akhirnya membuat banyak orang mempersiapkan diri untuk membeli minyak goreng dalam jumlah banyak di tempat dan waktu yang telah ditetapkan oleh penyelenggara. Bahkan ada yang rela mengantri panjang, berdesak-desakan hanya untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga Rp.14.000,-. Takhanya di pasar, minyak goreng dengan harga 14K juga telah dijual dibeberapa minimarket dalam jumlah tertentu. Bayangin deh kalo se-RT/se-RW/se-Kelurahan/bahkan se-Kecamatan dateng bareng-bareng? 
Kira-kira panic buying itu positif atau negatif yaa?

Baiklah, mari kita urai bersama-sama.
Layaknya sebuah fenomena pada umumnya, panic buying tentu punya sisi positif dan sisi negatifnya.

Untuk mengetahui sisi positifnya, maka penting untuk kita mengetahui penyebabnya. Selain disebabkan oleh herd instinct, penyebab lain dari panic buying adalah berakar pada kondisi psikologis orang-orang yang melakukannya. Bisajadi alasannya karena ingin menekan risiko yang terjadi pada dirinya. Misalnya, seorang pelaku usaha kuliner akan langsung membeli minyak goreng dalam jumlah yang banyak untuk menekan risiko kerugian pada usahanya dan juga untuk menjaga cash flow usahanya agar tetap aman. Atau Ibu-Ibu rumah tangga yang memiliki uang belanja pas-pasan namun kebutuhan sehari-harinya banyak (anggota keluarganya banyak/ada banyak orang yang harus diberi makan). Dua hal ini tentu menjadi positif jika dipandang dari sisi psikologis-sosiologis kebutuhan. 

Namun, apabila ditinjau dari sisi negatifnya, maka Panic Buying sangat meresahkan. Perwujudan panic buying dilapangan digambarkan secara bar-bar dan justru berpotensi menimbulkan kerugian lainnya.
Contohnya seperti gambar dibawah ini.
Kaca yang pecah ini diakibatkan karena over-capacity. Masyarakat rela berdesak-desakan, sikut-menyikut, dorong-mendorong dan jatuh-menjatuhkan. Sehingga yang tadinya ingin mendapatkan keuntungan malah justru harus menanggung kerugian.

Intinya, panik bukanlah sikap yang baik. Kepanikan akan membuat kita menjadi tidak jernih dalam bersikap dan bertindak. Oleh karena itu, tetap tenang dan tunggu kebijakan dari pemerintah.
Toh,  hari ini resmi diumumkan bahwa Minyak Goreng disubsidi selama 6 bulan.


So, gakusah panic buying!
Gakusah juga panik yang lain.
Tenang aja, ada Allah kok. (nov).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

2019 : Perjuangan Raih Gelar Sarjana!

Setelah berhasil melalui ujian kehidupan sepanjang akhir tahun 2017 hingga pertengahan tahun 2018, Akupun kembali mengurus semua urusanku sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Akupun kembali mendaftarkan diri sebagai Mahasiswi aktif semester 7 di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Saat melakukan pendaftaran ulang, aku hanya bisa mengambil mata kuliah PLKH (Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum) yang terdiri dari 10 sks. Hal ini dikarenakan pada semester 6, aku telah mengambil matakuliah dengan bobot sebanyak 136 sks. Berdasarkan ketentuan kurikulum Fakultas, setiap mahasiswa harus memenuhi syarat studi 152 sks untuk lulus, sementara diriku sudah melampaui bahkan lebih 2 sks apabila 136 sks+ 10 sks PLKH + 4 sks KKL + 4 sks Srkripsi, maka totalnya menjadi 154 sks.  Pada semester 7, rutinitasku lebih teratur dan tidak semua kesempatan kuambil saat itu . Aku belajar menjalani hidup dengan lebih hati-hati. Selain PLKH, akupun menyempatkan diri untuk mengikuti kelas TOEFL Pre...

Episode Penting Yang Tak pernah Kurencanakan

Detik demi detik, menit demi menit, jam demi jam, hari demi hari, minggu demi minggu, bulan demi bulan, tahun berganti tahun merangkai satuan waktu yang membentuk episode baru. Jika sebelumnya ada banyak episode yang kurencanakan, maka kali ini aku menemukan Episode Penting Yang Tak Pernah Kurencanakan. Saking pentingnya, episode inilah yang mampu menghantarkanku pada cita-cita dan tujuanku di dunia yang serba sementara ini dan di akhirat yang sangat kekal, InsyaAllah. Episode itu adalah Dodo. (Februari 2020) Nama yang tidak pernah kalian dengar setiap aku menceritakan kisah asmaraku. Namun nama ini tidak pernah absen ketika aku menceritakan kisah persahabatanku. Bukankah Narasi yang kubangun tentang Dodo teramat baik? Bukankah kubilang bahwa Dodo adalah orang pertama yang kutemui dan kumintai pertolongan setibanya di tanah Jawa saat hendak melanjutkan studi strata-2 di kota kembang itu? Bukankah aku bilang bahwa persahabatanku dan Dodo sudah pada level sebasengan. Yang art...

Spesialnya Bulan Romadhon : Nikmat Beribadah Bersama Keluarga

Bulan Romadhon adalah salah satu nama bulan dalam perkalenderan hijriah. Jadi, aku akan menjelaskan terlebih dahulu terkait perkalenderan hijriah dan perkalenderan masehi. 📌Pada perkalenderan hijriah tahun ini adalah yang ke 1441 H. Sedangkan perkalenderan masehi, tahun ini adalah yang ke 2020. Maka, jika dihitung selisihnya adalah sekitar = 2020-1441= 579 tahun. Mari kita baca penjelasannya. Kalender Masehi disebut juga sebagai kalender matahari atau kalender syamsiah. Perhitungan hari berdasarkan kalender matahari ini ditetapkan dan mulai diberlakukan oleh penguasa kerajaan Romawi pada tahun 47 bernama Julius Caesar. Kalender masehi dihitung berdasarkan peredaran bumi mengelilingi matahari. Satu tahun dalam kalender masehi adalah lamanya bumi mengelilingi matahari, yaitu 365 hari 5 jam, 48 menit, 44 detik atau setara dengan 365 ¼ hari. Oleh karena itu setiap 4 tahun sekali dalam satu tahun ada 366 hari dan disebut sebagai tahun kabisat, yang berbeda hanyalah pada bulan ...