Dalam islam, hukum pernikahan dapat digolongkan dalam lima kategori yaitu wajib, sunnah, makruh, mubah dan haram. Hal ini tergantung dengan kondisi dan kesiapan masing-masing. Maka pertanyaan "Siapkah Kita untuk Menikah?" sangat berkorelasi dengan hukum pernikahan yang akan dijalani. Macam-macam hukum pernikahan dalam islam: 1. Hukum menikah menjadi wajib apabila seseorang telah mampu, baik secara fisik maupun finansial. Sedangkan bila ia tidak segera menikah dikhawatirkan berbuat zina. 2. Dasar hukum menikah menjadi sunnah apabila seseorang menginginkan sekali punya anak dan tak mampu mengendalikan diri dari berbuat zina namun belum memiliki kesiapan fisik dan finansial. 3. Hukum nikah menjadi makruh apabila seseorang ingin menikah tetapi tidak berniat memiliki anak, juga ia sebetulnya masih mampu menahan diri dari berbuat zina. Padahal apabila ia menikah ibadah sunnahnya akan terlantar. 4. Seseorang yang hendak menikah tetapi mampu menahan diri dari berbuat zina, maka huk...
Aku ingin menulis agar aku bisa tetap menikmati hidup.